Menghadapi berbagai tantangan dalam upaya meningkatkan
kualitas pendidikan nasional, diperlukan guru berkualitas yang mampu mewujudkan
kinerja profesi, modern, dalam nuansa pendidikan dengan dukungan kesejahteraan
yang memadai dan berada dalam lindungan kepastian hukum. “Guru” adalah suatu
sebutan bagi jabatan, posisi dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan
dirinya dalam bidang pendidikan memalui interaksi edukatif secara terpola,
formal, dan sistematis. Saat ini telah lahir Undang-Undang Nomor 14 tahun 2006
tentang Guru dan Dosen sebagai satu landasan konstitusional yang sekaligus
sebagai payung hukum yang memberikan jaminan bagi para guru dan dosen secara
profesi, sejahtera, dan terlindungi. Undang-undang guru sangat diperlukan
dengan tujuan:
1) mengangkat harkat citra dan martabat guru,
2) meningkatkan yanggung jawab profesi guru
sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran,
3) memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru
secara optimal,
4) memberikan jaminan kesejahteraan dan
perlindungan terhadap profesi guru,
5) meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan,
mendorong peranserta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.
Dalam UU Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 1) dinyatakan
bahwa: ”Guru adalah pendidik profesi dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah”. Guru profesi akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan
pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun
metode, rasa tanggung jawab, pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual,
dan kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. pribadi.
Sementara itu, perwujudan unjuk kerja profesi guru ditunjang dengan jiwa
profesi yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong untuk mewujudkan diri
sebagai guru profesi.
Kualitas profesi ditunjukkan oleh lima unjuk kerja
sebagai berikut:
- Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.
- Meningkatkan dan memelihara citra profesi.
- Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesi yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan ketrampilannya.
- Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi.
- Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.
Dalam UU Guru dan Dosen (pasal 7 ayat 1) prinsip
profesi guru mencakup karakteristik sebagai berikut: (a) memiliki bakat, minat,
panggilan dan idealisme, (b) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (c) memiliki kompetrensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas, (d) memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik
profesi, (e) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesian, (f)
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (g)
memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan, (h)
memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian, dan
(i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan keprofesian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar