Rabu, 28 Desember 2016

Upaya Membangun Pendidikan Guru yang Profesional



Menghadapi berbagai tantangan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional, diperlukan guru berkualitas yang mampu mewujudkan kinerja profesi, modern, dalam nuansa pendidikan dengan dukungan kesejahteraan yang memadai dan berada dalam lindungan kepastian hukum. “Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan memalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Saat ini telah lahir Undang-Undang Nomor 14 tahun 2006 tentang Guru dan Dosen sebagai satu landasan konstitusional yang sekaligus sebagai payung hukum yang memberikan jaminan bagi para guru dan dosen secara profesi, sejahtera, dan terlindungi. Undang-undang guru sangat diperlukan dengan tujuan:
1)  mengangkat harkat citra dan martabat guru,
2) meningkatkan yanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran,
3)  memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru secara optimal,
4)  memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru,
5) meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan, mendorong peranserta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.
Dalam UU Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 1) dinyatakan bahwa: ”Guru adalah pendidik profesi dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru profesi akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode, rasa tanggung jawab, pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual, dan kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. pribadi. Sementara itu, perwujudan unjuk kerja profesi guru ditunjang dengan jiwa profesi yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong untuk mewujudkan diri sebagai guru profesi.
Kualitas profesi ditunjukkan oleh lima unjuk kerja sebagai berikut:
  1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.
  2. Meningkatkan dan memelihara citra profesi.
  3. Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesi yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan ketrampilannya.
  4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi.
  5. Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.
Dalam UU Guru dan Dosen (pasal 7 ayat 1) prinsip profesi guru mencakup karakteristik sebagai berikut: (a) memiliki bakat, minat, panggilan dan idealisme, (b) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (c) memiliki kompetrensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (d) memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi, (e) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesian, (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan, (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian, dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar