PERMASALAHAN UMUM GURU DI INDONESIA
- Masalah Kesejahteraan Guru
Sudah bukan
menjadi rahasia umum, bahwa tingkat kesejahteraan guru-guru kita sangat
memprihatinkan. Penghasilan para guru, dipandang masih jauh dari mencukupi,
apalagi bagi mereka yang masih berstatus sebagai guru bantu atau guru honorer.
Kondisi seperti ini, telah merangsang sebagian para guru untuk mencari
penghasilan tambahan, diluar dari tugas pokok mereka sebagai pengajar, termasuk
berbisnis di lingkungan sekolah dimana mereka mengajar. Peningkatan
kesejahteaan guru yang wajar, dapat meningkatkan profesinalisme guru, termasuk
dapat mencegah para guru melakukan praktek bisnis di sekolah.
PERMASALAHAN KHUSUS GURU DI INDONESIA
- Kesalahan yang Sering Dilakukan Guru dalam Proses Belajar Mengajar
Guru
merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus atas nama
pengabdian guna pencapaian tujuan pendidikan nasional yang menyeluruh. Berbagai
upaya terus dilakukan untuk meningkatan kualitas guru, namun tidak dapat
dipungkiri jika guru sebagai manusia pernah melakukan kesalahan dalam
menunaikan tugas dan fungsinya tanpa disadari. Dimana kesalahan sekecil apapun
kesalahan yang dilakukan guru dalam pembelajaran akan mempengaruhi perkembangan
peserta didik. Kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan guru dalam proses
belajar mengajar menurut E. Mulyasa dari berbagai hasil kajian, antara lain :
a) Mengambil Jalan Pintas dalam
Pembelajaran
Mendidik,
mengajar serta membimbing peserta didik merupakan tugas guru dalam proses
pembelajaran. Guru harus memiliki kemampuan untuk memahami peserta didik dengan
berbagai macam karakter agar mampu membantu mereka dalam menghadapi kesulitan
belajar.
Oleh karena itu, guru dituntut untuk memahami
berbagai model pembelajaran yang efektif agar dapat membimbing peserta didik
secara optimal. Dalam hal perencanaan, guru dituntut untuk membuat persiapan
mengajar yang efektif dan efisien. Namun tidak sedikit guru yang merasa sudah
dapat mengajar dengan baik serta mengambil jalan pintas dengan tidak membuat persiapan
ketika akan melakukan pembelajaran, sehingga guru yang mengajar tanpa persiapan
berakibat pembelajaran di kelas berlangsung seadanya dan tanpa arah. Mengajar
tanpa pesiapan, selain merugikan guru sebagai tenaga professional juga akan
sangat mengganggu perkembangan peserta didik.
b) Mengabaikan Perbedaan Peserta Didik
Tidak sedikit guru yang lupa memperhatikan perbedaan
peserta didik dan tanpa sadar mengabaikan perbedaan peserta didik. Setiap
peserta didik memiliki perbedaan yang unik, seperti kekuatan, kelemahan,
minat, dan perhatian yang berbeda-beda, latar belakang keluarga, latar belakang
sosial ekonomi, dan lingkungan, membuat peserta didik berbeda dalam aktifitas,
kreatifitas, intelegensi, dan kompetensinya. Memang hal tersebut tidaklah mudah,
guru sering kesulitan untuk mengetahui perbedaan-perbedaan peserta didik
terutama di kelas besar. Guru harus mampu mengoptimalkan bakat, minat, skill
dan kemampuan peserta didik serta senantiasa membimbing peserta didik dalam
mengeksplor diri mereka untuk pencapaian yang sesuai dengan karakteristik
mereka.
c) Tidak Adil (Diskriminatif)
Suatu pembelajaran yang menimbulkan hasil baik dan
efektif adalah yang mampu memberi kemudahan belajar secara adil dan merata,
sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal.Keadilan
dalam pembelajaran meupakan kewajiban guru dan hak peserta didik untuk
memperolehnya. Dalam prakteknya banyak guru yang tidak adil, sehingga merugikan
perkembangan peserta didik yang menimbulkan kecemburuan sosial, dan ini
merupakan kesalahan guru yang sering dilakukan, terutama dalam penilaian.
Penilaian merupakan upaya untuk memberikan penghargaan kepada peserta didik
sesuai dengan usaha yang dilakukannya selama proses pembelajaran. Oleh karena
itu, dalam memberikan penilaian harus dilakukan secara adil serta objektif, dan
benar-benar merupakan cermin dari kemampuan dan perilaku peserta didik.
SOLUSI DARI
PERMASALAHAN KHUSUS GURU DI INDONESIA
Sebagai manusia biasa, tentu saja guru tidak akan
terlepas dari kesalahan baik dalam berperilaku maupun dalam melaksanakan tugas
pokoknya mengajar. Namun demikian, bukan berarti kesalahan guru harus dibiarkan
dan tidak dicarikan cara pemecahannya. Guru harus mampu memahami
kondisi-kondisi yang memungkinkan dirinya berbuat salah, dan yang paling
penting adalah mengendalikan diri serta menghindari dari kesalahan-kesalahan.
a) Guru harus menyusun perencanaan
pembelajaran secara benar. Harus selalu diingat mengajar tanpa persiapan
merupakan jalan pintas dan dapat merugikan perkembangan peserta didik.
b) Guru perlu belajar untuk menangkap
perilaku positif yang ditunjukan oleh para peserta didik, lalu segera memberi
hadiah atas perilaku tersebut dengan pujian dan perhatian, disisi lain, guru
harus memperhatikan perilaku-perilaku peserta didik yang negatif, dan
meniadakan perilaku-perilaku tersebut agar agar tidak terulang kembali.
c)
Mendisiplinkan
peserta didik ketika kondisi guru tenang, menggunakan disiplin waktu,
menghindari menghina peserta didik, memilih hukuman yang tepat, dan menggunakan
disiplin sebagai alat pembelajaran.
d) Guru seharusnya dapat
mengidentifikasi perbedaan individual peserta didik, dan menetapkan karakteristik
umum yang menjadi cirri kelasnya, dari ciri-ciri individual yang menjadi
karakteristik umumlah seharusnya guru memulai pembelajaran.
e) Guru harus menjadi pembelajar
sepanjang hayat, yang senantiasa menyesuaikan ilmu pengetahuan yang dimilikinya
dengan perkembangan yang terjadi dimasyarakat.
f) Guru harus bertindak adil terhadap
peserta didik tanpa terkecuali, selalu bertindak objektif untuk mengetahui
benar kemampuan peserta didik tanpa ada kebohongan.
g) Guru hendaknya tidak mencampur
masalah pribadi dengan masalah keprofesionalan guru karena hal tersebut akan
mempengaruhi perkembangan dan hasil belajar peserta didik.
SOLUSI DARI
PERMASALAHAN UMUM GURU DI INDONESIA
- Solusi Masalah Kesejahteraan Guru
Dengan adanya UU Guru dan Dosen,
barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu
sudah memberikan jaminan kelayakan hidup.
Di dalam pasal itu disebutkan
guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain
meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan
tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka
yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Dalam pasal 14 UU Guru dan Dosen juga disebutkan bahwa
guru itu berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial. Yang dimaksud dengan penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan
hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan,
kesehatan, pendidikan,rekreasi, maupun tunjangan di hari tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar