Pancasila
sebagai ideologi nasional adalah pandangan hidup bangsa dan negara Republik
Indonesia yang juga merupakan landasan dalam berkehidupan di tengah masyarakat,
bangsa dan negara Republik Indonesia. Pancasila yang tercantum pada pembukaan
UUD 1945 ialah sebuah pandangan atau nilai yang mendalam serta menyuluruh
mengenai bagaimana cara terbaiknya, yakni secara moral dianggap benar dan adil,
mengatur perilaku bersama dalam segala sendi kehidupan nasional. Semakin
dipahami dan dimaknainya Pancasila sebagai suatu landasan idiil diharapkan
dapat menjadi suatu pengontrol perilaku masyarakat.
Maka warga
negara Indonesia menjadikan pengamalan terhadap nilai nilai dasar Pancasila
sebagai dasar perjuangan utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
berkenegara. Oleh karena itu pengamalannnya harus diawali dari setiap warga
negara Indonesia. Setiap penyelenggaraan negara yang secara meluas akan
berkembang menjadi sebuah pengamalan Pancasila sebagai kepribadian bangsa oleh
setiap lembaga negara maupun lembaga masyarakat, baik yang berada dipusat
maupun di daerah.
Implemetasi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa
Hakikat
ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia,
telah menyelamatkan bangsa Indonesia sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI dan
juga agar membentengi dari ancaman disintegrasi bangsa selama lebih dari
setengah abad lamanya. Namun sebaliknya nilai kesakralan dan penggunaan yang
terlampau berlebihan dari sebuah ideologi Negara sebagai sarana politik di masa
orde baru, tentunya banyak menimbulkan kritik maupun protes terhadap nilai-nilai
pendidikan karakter yang terkandung Pancasila.
Dalam
perwujudan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam membangun karakter bangsa memang
belum menunjukkan jalan yang lurus bukan dalam artian keabsahan substansialnya,
namun dalam konteks implementasinya yang secara mendasar. Pada hakikatmya
implementasi nilai nilai Pancasila dalam kehidupam bermasyarakat secara
menyeluruh merupakan sebuah realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa.
Sebagaimana berikut penjelasannya:
1.
Dalam bidang Politik
Pembangunan
serta pengembangan dalam bidang politik haruslah berdasarkan pada dasar
ontologis manusia. Hal tersbut berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia
merupakan subjek negara, oleh karenanya kehidupan politik harus sungguh-sungguh
merealisasikan tujuan demi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Pengembangan politik negara haruslah berdasarkan pada moralitas seperti yang
tercantum di dalam sila-sila Pancasila dan maknanya, sehingga dalam
praktek-praktek politik paham yang menghalalkan segala cara haruslah ditiadakan
segera.
2.
Dalam bidang Ekonomi
Di dalam
ilmu ekonomi terdapat sebuah istilah siapa yang kuat maka ialah yang akan
menang, sehingga umumnya dalam pengembangan ekonomi selalunya mengarah pada
persaingan bebas. Dan sangat jarang yang mementingkan moralitas kemanusiaan.
Hal tersebut tentunya sangat tidak sesuai dengan ciri-ciri demokrasi pancasila yang
lebih mengarah pada ekonomi kerakyatan, yakni perekonomian yang manusiawi yang
berdasarkan pada tujuan guna mensejahterakan rakyat secara luas
(Mubyarto,1999).
Pengembangan
dalam segi ekonomi bukan hanya untuk mengejar pertumbuhan belaka namun
juga demi kemanusiaan juga kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Maka
dari itu sistem perekonomian di Indonesia berdasarkan pada asas ekonomi
kekeluargaan untuk seluruh bangsa.
3.
Dalam bidang Sosial dan Budaya
Dalam
membangun maupun mengembangkan aspek sosial budaya di masyarakat hendaknya
berdasarkan pada sistem nilai. Sebuah sistem yang memiliki kesesuaian
dengan nilai-nilai luhur budaya yang telah dimiliki oleh masyarakat. Sebab
fungsi kebudayaan bagi masyarakat, terutama dalam rangka guna melakukan
reformasi di segala bidang. Dengan adanya stagnansi nilai sosial budaya yang
ada di masyarakat, sehingga tak jarang timbul berbagai macam konflik sosial
yang dapat menimbulkan dampak ketimpangsosialan dimasyarakat secara luas.
Sehingga
sangat dibutuhkan peran akhlak dalam pembentukan karakter bangsa supaya
menjadi bangsa yang memiliki karakter Pancasila. Karenanya sebagai cara
melestarikan budayaharus mengangkat nilai-nilai budaya yang dimiliki bangsa
Indonesia Yakni nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Yang bersumber pada harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
Dalam bidang
Pertahanan dan Keamanan
Pada
hakikatnya sebuah negara merupakan kumpulan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya
hak dan kewajiban warga negara maka sangat dibutuhkan adanya peraturan
perundang-undangan negara, guna mengatur ketertiban maupun keteraturan warga
serta sebagai landasan hukum persamaan kedudukan warga negara.
Implementasi Nilai dalam Pancasila sebagai Pokok
Moralitas Bangsa
Sebagai
dasar dari moralitas dan haluan bangsa dan negara, Pancasila memiliki beberapa
landasan, yakni ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang kuat. Setiap sila
dala Pancasila mempunyai justifikasi historis, rasionalitas, dan aktualitas,
yang apabila dipahami, dihayati dan dipercayai serta diamalkan secara konsisten
bisa menjadi penopang pencapaian- pencapaian besar cita-cita bangsa. Pokok
moralitas serta haluan bangsa dan negara menurut kedudukan pancasila sebagai
dasar negara dapat dilukiskan sebagaimana berikut:
1.
Pertama
Nilai
Ketuhanan sebagai sumber etika dan spiritual yang bersifat vertikal
transendental memiliki peranan penting sebagai dasar beretika dalam kehidupan
bernegara. Dalam kaitannya, Indonesia bukan meupkan negara sekuler yang
memisahkan “agama” dari ”negara”.
Karena hal
tersebut dapat berpotensi menyudutkan peran agama ke ruang privat komunitas.
Negara menurut nilai dasar Pancasila diharapkan dapat memberi perlindungan
dalam mengembangkan kehidupan beragama. Dan juga agama diharapkan dapat
berperan dalam penguatan etika sosial. Pada saat yang sama, Indonesia
juga bukan “negara agama”, yang hanya mendukung salah satu (unsur) agama yang
memungkinkan agama tertentu dapat mendikte ketentuan negara.
2.
Kedua
Nilai
kemanusiaan secara umum bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat
manusia sebagai makhluk sosial sangat penting sebagai dasar dalam etika dalam
kehidupan berpolitik dan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan
secara luas mengarah pada persatuan dunia tersebut diwujudkan melalui jalan
eksternalisasi dan internalisasi.
Eksternalisasi,
bangsa Indonesia menggunakan segenap daya upaya dan khazanah yang dimiliki guna
bebas-aktif “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Internalisasi, bangsa Indonesia mengakui
serta memuliakan hak warga dan penduduk negeri secara mendasar dalam hubungan
negara dengan warga negara
3.
Ketiga
Penerapan
nilai-nilai kemanusiaan terlebih dulu harus tertanam kuat dalam lingkungan
pergaulan masyarakat secara mendalam, sebelum lebih jauh ingin menjangkau
pergaulan dunia. Dalam internalisasi nilai-nilai persatuan kebangsaan ini,
Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki kemajeukan bangsa yang dapat
mengatasi paham golongan dan perseorangan. Persatuan dari kemajemukan
masyarakat dikelola berdasarkan konsep kebangsaan yang mencerminkan persatuan
dalam keragaman, dan keragaman dalam persatuan, seperti semboyan yang
dinyatakan dengan ungkapan “Bhineka Tunggal Ika”
4. Keempat
Nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan serta cita-cita kebangsaan itu
dalam penerapannya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat
permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam visi demokrasi
permusyawaratan, demokrasi memperoleh kekuatannya dalam kedaulatan rakyat. Pada
prinsipnya, keputusan yang diambil dalam musyawarah mufakat tidak didikte oleh
golongan mayoritas, namun dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan yang menjunjung
tinggi rasionalisme deliberatif serta kearifan setiap warga demi mencerminkan
manfaat musyawarah itu sendiri.
5.
Kelima
Nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, merupakan nilai dan cita-cita kebangsaan, serta
demokrasi permusyawaratan dalam pengertian agar dapat mewujudkan keadilan
sosial. Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus merefleksikan nilai
imperatif etis keempat sila yang lainnya. Di sisi lain, otentisitas pengamalan
sila-sila Pancasila bisa diukur dari perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan
berbangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar